Pengembangan usaha di PT JLJ dilakukan, sejalan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 95 tanggal 30 Desember 2003, tentang perubahan maksud dan tujuan perseroan, dimana berdasarkan keputusan Rapat Pemegang Saham perseroan dimungkinkan melakukan pengembangan usaha untuk penyelenggaraan proyek jalan tol maupun bidang lain yang terkait.
Pengembangan usaha secara umum difokuskan pada usaha untuk meningkatkan pendapatan Perseroan diluar hasil tol, misalnya:
-
Pemanfaatan lahan untuk ultilitas/iklan
-
Pembangunan integrated rest area
-
Pemanfaatan lahan di koridor jalan tol JORR untuk pengembangan gedung perkantoran, pertokoan, dan lain-lain.
Pengembangan usaha di sekitar koridor Jalan Tol JORR, merupakan pilihan yang strategis dan prospektif karena kawasan di sekitar koridor Jalan Tol JORR dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang menjadi kawasan yang sarat dengan kegiatan komersial/bisnis/pendidikan dan hunian. Kawasan ini berpotensi menggantikan kawasan 3 in 1 di pusat kota, mengingat kelebihannya seperti: bebas dari kemacetan, disamping terhubung langsung dengan jaringan jalan tol dalam kota maupun luar kota. Terdapat beberapa lokasi di sepanjang koridor Jalan Tol JORR yang layak untuk dikembangkan.
Saat ini PT JLJ tengah mengkaji beberapa alternatif untuk pengembangan usaha, baik yang akan dikembangkan oleh PT JLJ sendiri, maupun yang akan dikembangkan dalam bentuk usaha patungan dengan pihak lain.