Qurban dan Aqiqah
Sebentar lagi umat Islam akan menghadapi hari raya Idul Adha. Pada momen ini ada beberapa peristiwa yang bersejarah sebagai napak tilas perjalan nabi Ibrahim as. Yaitu ibadah Haji dan Qurban. Di sebagaian umat Islam justru yang muncul dominan adalah idul adha identik dengan memotong kambing, sapi, kerbau atau unta kalau di jazirah arab. Berbicara dengan memotong hewan kambing, sapi atau unta terdapat beberapa katagori yaitu :
- memotong hewan sebagai qurban ,
- memeotong hewan sebagai rasya syukur atas anak yang baru dilahirkan (aqiqah)
- dan memotong hewan sebagai dam sebagai konsekuensi atas tidak terlaksananya wajib haji
- atau memotong hewan bukan untuk ketiga tersebut diatas
dalam tulisan ini perlu kami jelaskan secara singkat persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah sebgai berikut:
HUKUM QURBAN & AQIQAH
Muncul banyak pertanyaan apa hukum pelaksanaan qurban dan aqiqah?
Para ulama berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan hukum ibadah qurban, apakah ia termasuk perbuatan wajib atau sunnah? Imam Abu Hanifah mewajibkan setiap Muslim yang mampu untuk melakukan qurban setiap tahun. Pendapat ini didukung oleh Hadits Riwayat Ibnu Majah: "Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, kemudian ia tidak melakukannya, maka ia tidak boleh mendekati tempat sholat kami"
Sementara Muhammad dan Abu Yusuf (ulama Hanafiyyah) dan Malikiyyah mengklasifikasikannnya ke dalam ibadah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu.
Syafi'iyyah mengatakan bahwa berqurban adalah amalan sunnah seumur hidup sekali.
Terlepas dari perdebatan para ulama tentang klasifikasi hukum berqurban (wajib atau sunnah mu'akkadah), kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa memotong hewan qurban diperintahkan Allah bagi setiap muslim yang mampu.
Begitu juga hukum aqiqah apakah wajib atau sunat. Para ulama berbeda pendapat; Menurut mazhab Zahiri, aqaqah hukumnya qajib sedang menurut jumhur (mayaoritas) ulama aqiqah hukumnya sunat. Terlepas dari pendapat itu semua, mari kita perhatikan Sabda Rasulullah SAW yang artinya
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih untuk bayi pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dicukur rambutnya
Dari hadits tersebut menunjukkan betapa pentingnya aqiqah, orang tua yang belum mengaqiqahi anaknya ibarat seseorang memiliki pesawat televisi yang ada di pegadaian dan belum ditebus sehingga pesawat televisi tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
WAKTU PELAKSANAAN
Para Ulama sepakat bahwa waktu potong qurban adalah usai sholat idul Adha atas dasar HR. Bukhori: "Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat, maka harus mengulangi qurbannya. Barang siapa yang menyembelih setelah sholat, maka telah sempurna ibadahnya (qurbannya) dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin" Dalam hadits ini ditegaskan bahwa jika ada yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat, tidak dianggap telah melakukan qurban dan harus mengulangnya.
Menurut mayoritas fuqaha waktu berqurban berlangsung sampai hari kedua hari tasyriq, sementara Syafi'iyyah berpendapat bahwa kesempatan untuk berqurban meliputi tiga hari tasyriq yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan waktu pelaksanaan aqiqah berdasarkan hadits tentang aqiqah diatas, yang paling utama adalah pada hari ketujuh. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagi orang tua yang tidak mampu mengaqiqahi anaknya pada hari ketujuh dapat mengaqiqahi anaknya sesudah itu, ketika sudah mampu atau ketika anak sudah dewasa sekalipun. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas “bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setalah beliau menjadi Nabi”.
Masih banyak hal – hal yang perlu diketahui oleh umat Islam dalam menyempurnakan ibadah ibadah qurban maupun aqiqah. Paling tidak dengan tulisan singkat ini, bagi orang yang memiliki keluasan rizqi seharusnya melaksanakan baik aqiqah maupun qurban.